BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kekayaan alam Indonesia merupakan
anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa, diantara sumber daya alam yang
dimiliki oleh Indonesia adalah Bahan tambang (sumberdaya alam tak terabarukan).
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33
ayat 3 dinyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh negara dan
digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga bahan tambang juga
dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sektor pertambangan mempunyai
peranan penting dalam pembangunan nasional.Bahan tambang di Indonesia beraneka
ragam, mulai dari bahan logam, non logam, gas, panas bumi dan minyak yang cukup
melimpah.Pemanfaatan bahan tambang tersebut di atas secara bijak dapat
memberikan manfaat yang siginifikan dalam pembangunan baik skala daerah maupun
nasional.
Setiap kegiatan penambangan hampir dipastikan akan
menimbulkan dampak terhadap masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan, baik
bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak positif kegiatan penambangan
antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian
sektor dan sub sektor lain di sekitarnya, dan menambah penghasilan negara
maupun daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalti. Namun demikian,
kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan
keseimbangan dan daya dukung lingkungan serta tidak dikelola dengan baik dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakt, ekonomi, pendidkian dan
lingkungan. Dampak negatif tersebut antara lain para pekerja lebih mementingkan
penambangan dari pada pendidikan, terjadinya gerakan tanah yang dapat menelan
korban baik harta benda maupun nyawa, hilangnya daerah resapan air di daerah
perbukitan, rusaknya bentang alam, pelumpuran ke dalam sungai yang dampaknya
bisa sampai ke hilir, meningkatkan intensitas erosi di daerah perbukitan,
jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi rusak,
mengganggu kondisi air tanah, dan terjadinya kubangan-kubangan besar yang
terisi air, terutama bila penggalian di daerah pedataran, serta mempengaruhi
kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, untuk
menghindari berbagai dampak negatif tersebut, maka pengelolaan pertambangan
yang berwawasan masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan mutlak harus
dilakukan.
Dewasa
ini penambangan logam, khsusunya untuk tambang emas, dilakukan baik secara
legal maupun ilegal. Penambangan legal pada umumnya dilakukan secara baik dan
benar, sementara untuk penambangan ilegal pada umumnya menyisahkan beberapa
masalah yang selama proses penambangan bahkan setelah penambangan itu selesai.
Ada beberapa lokasi di Indonesia yang pernah melakukan kegiatan penambangan
secara ilegal, beberapa diantaranya: PETI emas di derah Topo Nabire (Papua),
Tambang emas rakyat di Sungai Tahi Ite, Wumbubangka, Bombana (Sulawesi
Tenggara), Tambang Emas rakyat di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi (Jawa Timur),
tambang emas rakyat di daerah Sekotong Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat),
tambang emas rakyat di Pelabuhan Bajo, Flores (Nusa Tenggara Timur) dan yang
sekarang menjadi primadona para penambang liar adalah penambangan emas di
wilayah Gunung Botak, desa Wamsait, Kabupaten Namlea, Provinsi Maluku.
Penambangan di daerah yang disebutkan di atas adalah penambangan yang dilakukan
tanpa kaidah penambangan yang baik dan benar (good mining parctice), yang
akhirnya akan menimbulkan masalah terhadap masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan
sekitar wilayah penambangan.
B. Fokus Investigasi
Penulisan karya ilmiah pengetahuan lingkungan ini terdapat fokus
investigasi agar tetap pada judul penulisan yaitu masalah pertambangan emas.
Fokus investigasinya adalah sebagai berikut:
ü Objek yang
dibahas adalah pertambangan emas.
ü Kasus yang
di bahas adalah dampak pertambangan emas illegal terhadap ekonomi masyarakat di
sekotong (Nusa Tengga Barat ).
C. Rumusan
masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di
atas, rumusan masalah yang di ajukan dalam penelitian ini adalah :
ü Bagaimana dampak pertambanagn
illegal terhadap ekonomi masyarakat di daerah
Sekotong (Nusa Tenggara Barat ).
D. Tujuan investigasi
Adapun tujuan dari
investigasi ini adalah sebagai berikut :
ü Untuk
mengetahui Bagaimana
dampak pertambanagn illegal terhadap
ekonomimasyarakat di Daerah
Sekotong (Nusa Tenggara Barat ).
E. Landasan Teori
Jika kita lihat
potret kemiskinan di Indonesia, sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak,
negeri yang dipenuhi dengan kekayaan sumber daya alamnya, yang di dalam
perutnya terkandung berbagai barang tambang berharga seperti tembaga, nikel,
emas, batu bara, minyak bumi,dll tapi pada kenyataannya tak membuat rakyatnya
sejahtera, karena data BPS tahun 2011 menunjukkan total penduduk miskin di
Indonesia mencapai 30.018.930 orang. Itupun dengan ukuran garis kemiskinan Rp.
253.016,- per bulan bagi penduduk kota, dan Rp. 213.395,- perbulan bagi
penduduk desa. Jika dihitung berdasarkan standar kemiskinan Bank Dunia US$ 2
tentu akan jauh lebih tinggi lagi, selain itu 30% penduduknya belum bisa
menikmati terangnya cahaya listrik, 1 dari 2 orang kekurangan air bersih.
Jumlah pengangguranpun telah mencapai 40 juta orang (25% dari angkatan kerja)
dan hebatnya angka pengangguran tertinggi ternyata berada di Provinsi kita
tercinta Banten yaitu mencapai 10,74% dari jumlah penduduk.
Dengan melihat
sederet permasalahan diatas tersebut, tentu pemerintah tidak tinggal diam,
berbagai solusi ditawarkan kepada masyarakat. Dan solusi yang saat ini sangat
digencarkan oleh pemerintah adalah pemberdayaan ekonomi pemuda dengan cara
menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru terutama dari kalangan pemuda. Seperti
yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Gerakan
Kewirausahaan Nasional (GKN) 2013, bahwa pemerintah akan terus mendorong
tumbuhnya wirausaha baru melalui program prowirausaha, koperasi, dan Usaha Kecil
Menengah (UKM). Hal ini tentu sangat perlu untuk diapresiasi, tetapi jika
melihat fakta yang ada justru akan membuat kita heran, karena pada kenyataannya
ketika disatu sisi Pemerintah ingin menumbuhkan wirausaha baru, tapi disisi
lain kebijakan-kebijakan yang ada justru membuat UKM semakin tergilas oleh
usaha besar dengan modal raksasa. Sebut saja dengan ditandatanganinya
kesepakatan perdagangan bebas ASEAN dengan Cina (CAFTA) yang membuat UKM dengan
segala keterbatasannya harus bersaing dengan pengusaha bermodal besar dari
dalam negeri dan Cina, selain itu sulitnya mendapatkan bantuan permodalan juga
masih menjadi masalah, ketika pun mendapatkan pinjaman tidak ada pantauan dan
pembinaan langsung dari pemerintah, naiknya tarif dasar listrik secara terus
menerus, penggusuran terhadap pedagang kaki lima, buruknya infrastruktur,
dibiarkan dengan bebas berjamurnya pasar-pasar modern disekitar usaha-usaha
kecil, dan berbagai kebijakan lainnya yang justru membuat sulit untuk memajukan
wirausaha.
Jika kita amati maka hal ini sangat wajar terjadi, karena
diakui atau tidak pemerintah kita sedikit demi sedikit telah mengambil dan
mengadopsi paham ekonomi neoliberal yang merupakan turunan dari ekonomi
Kapitalisme, yang sejatinya akan selalu pro terhadap pemilik modal besar. Lihat
saja UU yang selama ini dihasilkan, dari mulai UU PMA pada tahun 1967 yang
menurut Kwik Kian Gie, Doctor ekonomi lulusan Rotterdam Belanda menyebutkan
bahwa sejak bulan November tahun 1967 Indonesia sesungguhnya sudah menyerahkan
dirinya untuk diatur dan dijadikan target penghisapan oleh korporasi
Internasional. Para pemimpin kita sendiri itu menuntun korporatokrasi mulai
beroperasi di Indonesia atas dasar infrastruktur hukum yang dirancang oleh
korporasi-korporasi asing (KoranInternet.com,25/5/2008), selain UU PMA
masih ada UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Ketenagalistrikan,UU Minerba, dan
masih banyak lagi UU yang mempunyai nafas yang sama yaitu liberalisasi dan
eksploitasi SDA Indonesia kepada pemilik modal Asing.Yang membuat seluruh kekayaan
alam yang demikian melimpah di negeri ini bukan malah membuat kita sejahtera
tapi justru menciptakan sederet potret buram kemiskinan. Inilah bukti bahwa
Indonesia sudah benar-benar menganut paham ekonomi Neoliberal-Kapitalisme. Jadi
sesungguhnya sistem ekonomi yang ada inilah yang justru menyebabkan kemiskinan
secara struktural karena akan selalu berpihak kepada pemilik modal bukan rakyat
secara umum. Belum lagi kesalahan dalam menyelesaikan masalah ekonomi yang
memandang bahwa permasalahan utama ekonomi adalah produksi, sehingga solusi
yang senantiasa diperhatikan adalah bagaimana meningkatkan produksi, tanpa
memperhatikan bagaimana distribusi hingga hasil produksi tersebut bisa
dinikmati oleh seluruh rakyat dan kebutuhan tiap-tiap individu rakyat bisa
terpenuhi.
F.
Kegunaan
Investigasi
Hasil investigasi ini diharapkan
mampu memberikan konstribusi bagi
Masyarakat,
pemerintah dan penginvestigasi. Kegunaan yang diperoleh antara lain :
ü Bagi
masyarakat, hasil investigasi ini dapat memberikan informasi tentang dampak
penambangan ileagal terhadap perekonomian masyarakat sehingga memberikan solusi
lain yang lebih aman.
ü Bagi
pemerintah, dengan adanya investigasi ini dapat memberikan informasi sehingga
pemerintah memberikan solusi yang lebih baik
bagi perekonomian masyarakat.
ü Bagi
peneliti, hasil investigasi ini dapat menmbah pelajaran, wawasan, informasi,
serta pengalaman yang sangat bermanfaat.
BAB II
METODE PENGUMPULAN DATA
A.
PENDEKATAN
DAN JENIS INVESTIGASI
Pendekatan yang dilakukan oleh
penginvestigasi adalah dengan mewawancarai 3 narasumber yang berbeda untuk
mendapatkan data yang tepat dan akurat.Jenis investigasi yang dilakukan adalah
jenis investigasi personal dan latar belakang dimana jenis ini investigasi ini
merupakan jenis investigasi yang mengungkap permasalahan ekonomi sesuai dengan
pekerjaan masyarakat.
B. KEHADIRAN
INVESTIGASI
Invastigas yang dilakukan oleh
penginvestigasi untuk mendapatkan data dan informasi, antara lain :
1.
Mahasiswa
2.
Dosen pembimbing sebanyak 1 orang
3.
masyarakat stempat sebanyak 1 orang
C.LOKASI
INVESTIGASI
Adapun
lokasi pengumpulan data yaitu :
Desa
: Pelangah
Dusun
: Tugu Sumut
Kecamatan : Sekotong
Kabupaten : Lombok Barat
Propinsi
: Nusa Tenggera
Barat
Waktu
setempat : 11.00 – 12. 00 WITA
D.
SUMBER
DATA
Sumbar
data yang penginvestigasi dapatkan berasal dari hasil
ü wawancara
dengan 3 orang narasumber pekerja pertambangan emas di daerah sekotong
ü ibu
rumah tangga, serta
ü lembar
observasi yang digunakan dalam menginvestigasi.
E.
PROSEDUR
PENGUMPULAN DATA
Prosedur pengumpulan data dimulai
dari latar belakang dan menuju ke rumusan masalah kemudian mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan
masalah tersebut, dengan mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan bagimana
masalah pertambangan terkait terhadap perekonomian masyarakat. Pengumpulan data
dilakukan dengan mewawancarai para pekerja tambanag dan ibu rumah tangga
disekitar wilayah sekotong.
F.
ANALISIS
DATA
Analisis
data dilakukan dengan membandingkan perkembangan masyarakat sebelum dan sesudah
adanya pertambangan, dengan menggunakan lembaran observasi, Dari lembara
observasi tersebut dapat dilihat adanya pengaruh pertambangan atau tidak adanya
pengaruh pertambangan terhadap perekonomian masyarakat di daerah sikotong (
Nusa Tengga Barat ).
Tabel
hasil observasi
LEMBAR EVALUASI PENGUMPULAN DATA
Keterangan
:
1
= sangat kurang 2
= kurang
3
= Cukup 4
= Baik 5 = Sangat Baik
No
|
Jenis Evaluasi
|
Hasil
|
Skor
|
|||||
|
|
ya
|
Tidak
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Sebelum Ada Tambang
|
|
|
|
|
|
|
|
a. perekonomian
|
|
|
|
|
||||
b. Teknologi
|
|
|
|
|
||||
c.
Kualitas perekonomian
|
|
|
|
|
||||
d. Kualitas teknologi
|
|
|
|
|
||||
e. Fasilitas
|
|
|
|
|
||||
2
|
Sesudah Ada Tambang
|
|
|
|
|
|
|
|
a. Perekonomian
|
|
|
|
|
||||
b. Teknologi
|
|
|
|
|
||||
c. Kualitas perekonomian
|
|
|
|
|
||||
d. Kualitas teknologi
|
|
|
|
|
||||
e. Fasilitas
|
|
|
|
|
|
Dari hasil lembar observasi di atas dapat dilihat perbandingan
yang sangat signifikan terhadap perekonomian mayarakat dari sebelum dan sesudah
pertambangan berlangsung.
G.
TAHAP
– TAHAP INVESTIGASI
Tahap
– tahap investigasi yang dilakukan yaitu
ü Mencari
lokasi yang berhubungan dengan masalah
ü Mencari
para narasumber yang terkait dengan rumusan masalah
ü Melakukan
investigasi dengan mewawancarai beberapa narasumber
ü Mengumpulkan
data untuk menjadi pembuktian investigasi
BAB III
PAPARAN DATA DAN TEMUAN HASIL
INVESTIGASI
Dari
hasil investigasi yang telah dilakukan, data yang kami dapatkan dari berbagai
narasumber adalah sebagai berikut :
Data Hasil Observsi
No
|
Nama perlengkapan
|
Harga
|
1
|
Alat
Gelondongan (1buah)
|
Rp 2.200.000
|
2
|
Solar ( 5
Liter/hari )
|
Rp 27.500
|
3
|
Air Raksa (1
kg )
|
Rp 1.500.000
|
4
|
Sianida (
1kg )
|
Rp 1.500.000
|
5
|
Kanebo
(1buah )
|
Rp 35.000
|
6
|
Tong Besar (
1buah )
|
Rp
100.0000.000
|
7
|
Potas (1gr)
|
Rp 3.000.000
|
8
|
Karbon (1 Karung)
|
Rp 1.000.000
|
9
|
Kapur (1
Karung )
|
Rp 10.000
|
10
|
Bensin ( 5
Liter/hari )
|
Rp 32.500
|
Gaji
pekerja dalam penggilingan @orang = Rp
1.000.000 – 2.000.000/bulan
Gaji
pekerja dalam perlubangan @orang = Rp 50.000.000 - 60.000.000/hari
Pekerja
dalam lubang = 10-16 0rang dalam 1 lubang
Pengangkutan
:
1. Dipikul
@orang = Rp 10.000/karung
2. Diangkat@orang
= Rp 2.000/karung
Harga
emas @gram = Rp 450.000
Waktu
kerja = 24 jam/hari
Biaya
makan = Tanggung sendiri
Biaya
berobat = Tanggung sendiri
Hasil
gelondongan berupa :
1. Emas
à
di jual
2. Timah
à
di buang
3. Tembagaà
di buang
4. Perak
à
di jual
5. Air
raksa à
di gunakan dan di jual kembali
Tabel hasil wawancara
No
|
Nama
|
Data
hasil wawancara
|
1
|
Ibu rumah tangga
(Jaenap)
|
ü Keuangan
sebelum ada pertambangan kurang, dimana keuangan yang dihasilkan hanya cukup
untuk makan sehari saja. Setelah adanya pertambanagan uang mencukupi untuk
kehidupan sehari-hari
ü Pekerjaan
Pedagang dan ibu rumah tangga setelah adanya pertambanagan
ü Keuangan
setelah adanya pertambanagan meningkat.
ü Jarang
berjumpa dengan suami karena dihalangi oleh pekerjaan suami yang 24 jam
sehari
ü Dapat
memebeli alat rumah tangga, serta fasilitas setelah adanya pertambanagan emas
|
2
|
Pekerja pertambangan
( 3 narasumber )
|
ü Hasil
perekonomian meningkat sampai 1-2 juta perbulan bagi penambanga emas,
sedangkan penghasilan 60-100 juta
perhari bagi pekerja di dalam lubang
ü Keselamatan bagi para pekerja di dalam lubang sangat
tidak terjamin, sedangkan keselamatan kerja bagi penambang emas biasa lebih
menjamin namun lebih cepat terkena penyakit kulit akibat zat-zat kimia yang
digunakan dalam menggelondong emas.
ü Fasilitas
yang di dapatkan dari hasil pertambanagan lebih memadai dibandingkan sebelum
ada penghasilan dari pertambanagan.
ü Berkumpul
dengan keluarga adan sanak saudara jadi berkurang akibat bekerja 24 jam
perhari
ü Pendidikan untuk anak-anak pekerja tidak diberikan
karena para orang tua lebih mementingkan anak untuk bekerja untuk mendapatkan
uang ketimbang bekerja
ü Tidak
adanya biaya bagi pekerja yang sakit
ü Konsumsi
tidak disediakan untuk para pekerja, sehingga para pekerja harus memiliki
konsumsi sendiri
ü Masalah
keaman lingkungan tidak terlalaikan
ü Para
pekerja pertambanagn sering mendapatkan omelan akibat tidak mendapatkan emas.
ü Dll.
|
BAB IV
PEMBAHASAN
Perekonomian
merupakan masalah utama dalam sebuah kehidupan masyarakat, sehingga tak dapat
dipungkiri lagi berbagai usaha ditempuh untuk memenuhi kebutuhan perekonomian
tersebut, mulai dari usaha kecil-kecilan hingga usaha besar-besaran.Salah satu
usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat di daerah
sekotong ialah membuka usaha pertambangan.
Dari
hasil wawancara dapat kita tahu bahwa usaha pertmbangan di daerah sekotong
tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, meskipun Dalam
kenyataannya terdapat aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh
masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di
sekitar lokasi Pertambangan tersebut. Dimana pencemaran teresebut akan
berdampak pada kehidupan masyarakat disekitar daerah tersebut. dan hal ini
dilakukan secara illegal oleh masyarakat tanpa memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Adapun
faktor yang menyebabkan terjadinya pertambangan emas (peti) yang dilakukan oleh
masyarakat di daerah sekitong ini ialah (rakuman hasil wawancara dengan
responden):
1.
Faktor lapangan kerja yang terbatas;
2.
Faktor ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup);
3.
Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat;
4.
Faktor menipisnya etika/moral masyarakat dengan mengabaikan aspek keselamatan
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
5.
Faktor penegakan hukum yang lemah.
Berdasarkan
data di atas, tergambar bahwa cukup banyak factor yang menyebabkan terjadinya
pertambangan, namun dari beberapa faktor tersebut, yang dominan adalah faktor
untuk memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi), hal ini didasarkan bahwa menambang
merupakan pekerjaan yang sudah lama dan turun temurun dilakukan oleh masyarakat
sebagai mata pencaharian untuk membiayai seluruh kebutuhan hidup penambang dan
keluarganya, dan bahkan dengan menambang banyak masyarakat yang berhasil
menyekolahkan anak-anaknya sampai ke tingkat perguruan tinggi. Di sisi lain
tidak ada pekerjaan lain yang sesuai dengan keahlian/kebiasaan yang sering
mereka lakukan (sebagai penambang) dan secara instan dapat menghasilkan uang
dalam waktu yang tidak lama. Hal ini dikarenakan bahwa mereka memerlukan biaya
untuk memenuhi kehidupan mereka dan keluarganya sehari-hari, dengan menambang
(Peti) hal itu dapat dipenuhi dengan cepat.Dahulu pada saat maraknya kegiatan
illegal logging, kegiatan pertambangan tidak separah sekarang ini, karena tidak
ada lagi mata pencaharian lain, maka mereka juga ikut melakukan kegiatan pertambangan
untuk keperluan hidup mereka.
Dampak
negatife dilihat dari segi ekonomi yang ditimbulkan memang tidak secara lansung
dapat terlihat namun lebih tepatnya merupakan akibat tidak lansung dari
pertambangan. Dimana pada proses pertambangan tersebut banyak sekali
bahan-bahan kimia yang digunakan, seperti; sianida (bahan berbahaya), merkuri
serta potasium yang merupakan bahan-bahan
kimia berbahaya jika kontak dengan kulit, terhirup pernapasan maupun tertelan.
Masyarakat yang bekerja sebagai penambang tidak menggunakan pelindung saat
bekerja, sehingga dalam waktu yang lama masyarakat ada yang terkena gatal-gatal
bahkan sakit pernapasan dan yang lebih parahnya sampai ada yang harus
dioperasi. Dan dana pengobatan seperti penuturan seorang penambang, ditanggung
sendiri tentunya uang yang digunakan adalah uang hasi dari pekerjaannya sebagai
penambang, sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga
sehari-hari malah digunakan untuk menjalani perawatan kesehatannya sendiri.
Inilah yang merupakan dampak negatife dilihat dari segi ekonomi.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kegiatan pertambangan illegal di daerah sekotong memiliki
pengaruh terhadap perekonomian masyarakat berupa dampak positif dan juga dampak
negatif .
Dampak positifnya ialah mampu meningkatkan
penghasilan masyarakat sekitar daerah tersebut sehingga kehidupan perekonomian
sejahtera, seedangkan dampak negatifnya ialah
pada saat penambang sakit, biaya perawatan ditanggung sendiri, sehingga
uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari malah
digunakan untuk menjalani perawatan kesehatannya sendiri
B. Saran
Bagi masyarakat yang merupakan penambangan,
seharusnya mereka harus menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, baik bagi
pekerja di lubang maupun di tempat pengelolaan hasil tambang.
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
Jaya, Toni. Marcus
.L,.Hamdani : 2012. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap
Kerusakan
Lingkungan Akibat Illegal Meaning Di Kabupaten Ketapang. Jurnal ilmiah
Laporan
Perkembangan Ekonomi dan Perbankan Kep. Bangka Belitung Tahun 2006
Warta
Mineral & Batubara.Majalah direktorat jenderal mineral dan batu bara.Edisi XIII - Agustus 2012
Harini,
Rika. Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Terhadap Kondisi Sosialekonomi
Masyarakat
Di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara. 2012
http//:www.pengaruh
pertambangan illegal terhadap ekonomi.com.html/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Makasih Udah Kunjungi Blog Saya :)
"Smoga Postting ini Bermanfaat"