Kamis, 11 Juli 2013

Dampak Pertambangan Terhadap Perekonomian Msyarakat

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
            Kekayaan alam Indonesia merupakan anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa, diantara sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah Bahan tambang (sumberdaya alam tak terabarukan). Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga bahan tambang juga dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sektor pertambangan mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional.Bahan tambang di Indonesia beraneka ragam, mulai dari bahan logam, non logam, gas, panas bumi dan minyak yang cukup melimpah.Pemanfaatan bahan tambang tersebut di atas secara bijak dapat memberikan manfaat yang siginifikan dalam pembangunan baik skala daerah maupun nasional.
Setiap kegiatan penambangan hampir dipastikan akan menimbulkan dampak terhadap masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan, baik bersifat positif maupun bersifat negatif. Dampak positif kegiatan penambangan antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan roda perekonomian sektor dan sub sektor lain di sekitarnya, dan menambah penghasilan negara maupun daerah dalam bentuk pajak, retribusi ataupun royalti. Namun demikian, kegiatan penambangan yang tidak berwawasan atau tidak mempertimbangkan keseimbangan dan daya dukung lingkungan serta tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan. Dampak negatif tersebut antara lain para pekerja lebih mementingkan penambangan dari pada pendidikan, terjadinya gerakan tanah yang dapat menelan korban baik harta benda maupun nyawa, hilangnya daerah resapan air di daerah perbukitan, rusaknya bentang alam, pelumpuran ke dalam sungai yang dampaknya bisa sampai ke hilir, meningkatkan intensitas erosi di daerah perbukitan, jalan-jalan yang dilalui kendaraan pengangkut bahan tambang menjadi rusak, mengganggu kondisi air tanah, dan terjadinya kubangan-kubangan besar yang terisi air, terutama bila penggalian di daerah pedataran, serta mempengaruhi kehidupan sosial penduduk di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai dampak negatif tersebut, maka pengelolaan pertambangan yang berwawasan masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan mutlak harus dilakukan.
Dewasa ini penambangan logam, khsusunya untuk tambang emas, dilakukan baik secara legal maupun ilegal. Penambangan legal pada umumnya dilakukan secara baik dan benar, sementara untuk penambangan ilegal pada umumnya menyisahkan beberapa masalah yang selama proses penambangan bahkan setelah penambangan itu selesai. Ada beberapa lokasi di Indonesia yang pernah melakukan kegiatan penambangan secara ilegal, beberapa diantaranya: PETI emas di derah Topo Nabire (Papua), Tambang emas rakyat di Sungai Tahi Ite, Wumbubangka, Bombana (Sulawesi Tenggara), Tambang Emas rakyat di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi (Jawa Timur), tambang emas rakyat di daerah Sekotong Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), tambang emas rakyat di Pelabuhan Bajo, Flores (Nusa Tenggara Timur) dan yang sekarang menjadi primadona para penambang liar adalah penambangan emas di wilayah Gunung Botak, desa Wamsait, Kabupaten Namlea, Provinsi Maluku. Penambangan di daerah yang disebutkan di atas adalah penambangan yang dilakukan tanpa kaidah penambangan yang baik dan benar (good mining parctice), yang akhirnya akan menimbulkan masalah terhadap masyarakt, ekonomi, pendidkian dan lingkungan sekitar wilayah penambangan.
B.  Fokus Investigasi
Penulisan karya ilmiah  pengetahuan lingkungan ini terdapat fokus investigasi agar tetap pada judul penulisan yaitu masalah pertambangan emas. Fokus investigasinya adalah sebagai berikut:
ü  Objek yang dibahas adalah pertambangan emas.
ü  Kasus yang di bahas adalah dampak pertambangan emas illegal terhadap ekonomi masyarakat di sekotong (Nusa Tengga Barat ).
C.  Rumusan masalah  
        Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah yang di ajukan dalam penelitian ini adalah :
ü  Bagaimana dampak pertambanagn illegal terhadap  ekonomi masyarakat di daerah Sekotong (Nusa Tenggara Barat ).
D.  Tujuan investigasi
Adapun tujuan dari investigasi ini adalah sebagai berikut :
ü  Untuk mengetahui Bagaimana dampak pertambanagn illegal terhadap  ekonomimasyarakat di  Daerah Sekotong (Nusa Tenggara Barat ).
E.  Landasan Teori
Jika kita lihat potret kemiskinan di Indonesia, sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, negeri yang dipenuhi dengan kekayaan sumber daya alamnya, yang di dalam perutnya terkandung berbagai barang tambang berharga seperti tembaga, nikel, emas, batu bara, minyak bumi,dll tapi pada kenyataannya tak membuat rakyatnya sejahtera, karena data BPS tahun 2011 menunjukkan total penduduk miskin di Indonesia mencapai 30.018.930 orang. Itupun dengan ukuran garis kemiskinan Rp. 253.016,-  per bulan bagi penduduk kota, dan Rp. 213.395,- perbulan bagi penduduk desa. Jika dihitung berdasarkan standar kemiskinan Bank Dunia US$ 2 tentu akan jauh lebih tinggi lagi, selain itu 30% penduduknya belum bisa menikmati terangnya cahaya listrik, 1 dari 2 orang kekurangan air bersih. Jumlah pengangguranpun telah mencapai 40 juta orang (25% dari angkatan kerja) dan hebatnya angka pengangguran tertinggi ternyata berada di Provinsi kita tercinta Banten yaitu mencapai 10,74% dari jumlah penduduk.
Dengan melihat sederet permasalahan diatas tersebut, tentu pemerintah tidak tinggal diam, berbagai solusi ditawarkan kepada masyarakat. Dan solusi yang saat ini sangat digencarkan oleh pemerintah adalah pemberdayaan ekonomi pemuda dengan cara menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru terutama dari kalangan pemuda. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) 2013, bahwa pemerintah akan terus mendorong tumbuhnya wirausaha baru melalui program prowirausaha, koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal ini tentu sangat perlu untuk diapresiasi, tetapi jika melihat fakta yang ada justru akan membuat kita heran, karena pada kenyataannya ketika disatu sisi Pemerintah ingin menumbuhkan wirausaha baru, tapi disisi lain kebijakan-kebijakan yang ada justru membuat UKM semakin tergilas oleh usaha besar dengan modal raksasa. Sebut saja dengan ditandatanganinya kesepakatan perdagangan bebas ASEAN dengan Cina (CAFTA) yang membuat UKM dengan segala keterbatasannya harus bersaing dengan pengusaha bermodal besar dari dalam negeri dan Cina, selain itu sulitnya mendapatkan bantuan permodalan juga masih menjadi masalah, ketika pun mendapatkan pinjaman tidak ada pantauan dan pembinaan langsung dari pemerintah, naiknya tarif dasar listrik secara terus menerus, penggusuran terhadap pedagang kaki lima, buruknya infrastruktur, dibiarkan dengan bebas berjamurnya pasar-pasar modern disekitar usaha-usaha kecil, dan berbagai kebijakan lainnya yang justru membuat sulit untuk memajukan wirausaha.
Jika kita amati maka hal ini sangat wajar terjadi, karena diakui atau tidak pemerintah kita sedikit demi sedikit telah mengambil dan mengadopsi paham ekonomi neoliberal yang merupakan turunan dari ekonomi Kapitalisme, yang sejatinya akan selalu pro terhadap pemilik modal besar. Lihat saja UU yang selama ini dihasilkan, dari mulai UU PMA pada tahun 1967 yang menurut Kwik Kian Gie, Doctor ekonomi lulusan Rotterdam Belanda menyebutkan bahwa sejak bulan November tahun 1967 Indonesia sesungguhnya sudah menyerahkan dirinya untuk diatur dan dijadikan target penghisapan oleh korporasi Internasional. Para pemimpin kita sendiri itu menuntun korporatokrasi mulai beroperasi di Indonesia atas dasar infrastruktur hukum yang dirancang oleh korporasi-korporasi asing (KoranInternet.com,25/5/2008), selain UU PMA masih ada UU Migas, UU Sumber Daya Air, UU Ketenagalistrikan,UU Minerba, dan masih banyak lagi UU yang mempunyai nafas yang sama yaitu liberalisasi dan eksploitasi SDA Indonesia kepada pemilik modal Asing.Yang membuat seluruh kekayaan alam yang demikian melimpah di negeri ini bukan malah membuat kita sejahtera tapi justru menciptakan sederet potret buram kemiskinan. Inilah bukti bahwa Indonesia sudah benar-benar menganut paham ekonomi Neoliberal-Kapitalisme. Jadi sesungguhnya sistem ekonomi yang ada inilah yang justru menyebabkan kemiskinan secara struktural karena akan selalu berpihak kepada pemilik modal bukan rakyat secara umum. Belum lagi kesalahan dalam menyelesaikan masalah ekonomi yang memandang bahwa permasalahan utama ekonomi adalah produksi, sehingga solusi yang senantiasa diperhatikan adalah bagaimana meningkatkan produksi, tanpa memperhatikan bagaimana distribusi hingga hasil produksi tersebut bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dan kebutuhan tiap-tiap individu rakyat bisa terpenuhi.
F.   Kegunaan Investigasi
Hasil investigasi ini diharapkan mampu memberikan konstribusi bagi
Masyarakat, pemerintah dan penginvestigasi. Kegunaan yang diperoleh antara lain :
ü  Bagi masyarakat, hasil investigasi ini dapat memberikan informasi tentang dampak penambangan ileagal terhadap perekonomian masyarakat sehingga memberikan solusi lain yang lebih aman.
ü  Bagi pemerintah, dengan adanya investigasi ini dapat memberikan informasi sehingga pemerintah memberikan solusi yang lebih baik  bagi perekonomian masyarakat.
ü  Bagi peneliti, hasil investigasi ini dapat menmbah pelajaran, wawasan, informasi, serta pengalaman yang sangat bermanfaat.
BAB II
METODE PENGUMPULAN DATA
A.    PENDEKATAN DAN JENIS INVESTIGASI
Pendekatan yang dilakukan oleh penginvestigasi adalah dengan mewawancarai 3 narasumber yang berbeda untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat.Jenis investigasi yang dilakukan adalah jenis investigasi personal dan latar belakang dimana jenis ini investigasi ini merupakan jenis investigasi yang mengungkap permasalahan ekonomi sesuai dengan pekerjaan masyarakat.
B.     KEHADIRAN INVESTIGASI
Invastigas yang dilakukan oleh penginvestigasi untuk mendapatkan data dan informasi, antara lain :
1. Mahasiswa
2. Dosen pembimbing sebanyak 1 orang
3. masyarakat stempat sebanyak 1 orang
C.LOKASI INVESTIGASI
Adapun lokasi pengumpulan data yaitu :
Desa                            : Pelangah
Dusun                          : Tugu Sumut
Kecamatan                  : Sekotong
Kabupaten                   :  Lombok Barat
Propinsi                       : Nusa Tenggera Barat
Waktu setempat          : 11.00 – 12. 00 WITA
  D.    SUMBER DATA
Sumbar data yang penginvestigasi dapatkan berasal dari hasil
ü  wawancara dengan 3 orang narasumber pekerja pertambangan emas di daerah sekotong
ü  ibu rumah tangga, serta
ü  lembar observasi yang digunakan dalam menginvestigasi.

   E.     PROSEDUR PENGUMPULAN DATA
            Prosedur pengumpulan data dimulai dari latar belakang dan menuju ke rumusan masalah kemudian  mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan bagimana masalah pertambangan terkait terhadap perekonomian masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai para pekerja tambanag dan ibu rumah tangga disekitar wilayah sekotong.
   F.     ANALISIS DATA
Analisis data dilakukan dengan membandingkan perkembangan masyarakat sebelum dan sesudah adanya pertambangan, dengan menggunakan lembaran observasi, Dari lembara observasi tersebut dapat dilihat adanya pengaruh pertambangan atau tidak adanya pengaruh pertambangan terhadap perekonomian masyarakat di daerah sikotong ( Nusa Tengga Barat ).
Tabel hasil observasi
LEMBAR EVALUASI PENGUMPULAN DATA
Keterangan :
1 = sangat kurang                                2 = kurang
3 = Cukup                                           4 = Baik          5 = Sangat Baik

No
Jenis Evaluasi
Hasil
Skor


ya
Tidak
1
2
3
4
5
1
Sebelum Ada Tambang







a. perekonomian




b. Teknologi




c.  Kualitas perekonomian




d. Kualitas teknologi




e. Fasilitas




2
Sesudah Ada Tambang







a. Perekonomian




b. Teknologi




c. Kualitas  perekonomian




d. Kualitas teknologi




e. Fasilitas





 
            Dari hasil lembar  observasi di atas dapat dilihat perbandingan yang sangat signifikan terhadap perekonomian mayarakat dari sebelum dan sesudah pertambangan berlangsung.
   G.    TAHAP – TAHAP INVESTIGASI
Tahap – tahap investigasi yang dilakukan yaitu
ü  Mencari lokasi yang berhubungan dengan masalah
ü  Mencari para narasumber yang terkait dengan rumusan masalah
ü  Melakukan investigasi dengan mewawancarai beberapa narasumber
ü  Mengumpulkan data untuk menjadi pembuktian investigasi 
BAB III
PAPARAN DATA DAN TEMUAN HASIL INVESTIGASI
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, data yang kami dapatkan dari berbagai narasumber adalah sebagai berikut :
            Data Hasil Observsi
No
Nama perlengkapan
Harga
1
Alat Gelondongan (1buah)
Rp 2.200.000
2
Solar ( 5 Liter/hari )
Rp 27.500
3
Air Raksa (1 kg )
Rp 1.500.000
4
Sianida ( 1kg )
Rp 1.500.000
5
Kanebo (1buah )
Rp 35.000
6
Tong Besar ( 1buah )
Rp 100.0000.000
7
Potas (1gr)
Rp 3.000.000
8
Karbon  (1 Karung)
Rp 1.000.000
9
Kapur (1 Karung )
Rp 10.000
10
Bensin ( 5 Liter/hari )
Rp 32.500
Gaji pekerja dalam penggilingan @orang  = Rp 1.000.000 – 2.000.000/bulan
Gaji pekerja dalam perlubangan @orang = Rp 50.000.000 - 60.000.000/hari
Pekerja dalam lubang = 10-16 0rang dalam 1 lubang
Pengangkutan :
1.      Dipikul @orang = Rp 10.000/karung
2.      Diangkat@orang = Rp 2.000/karung
Harga emas @gram = Rp 450.000
Waktu kerja = 24 jam/hari
Biaya makan = Tanggung sendiri
Biaya berobat = Tanggung sendiri
Hasil gelondongan berupa :
1.      Emas à di jual
2.      Timah à di buang
3.      Tembagaà di buang
4.      Perak à di jual
5.      Air raksa à di gunakan dan di jual kembali
Tabel hasil wawancara
No
Nama
Data hasil wawancara
1
Ibu rumah tangga
(Jaenap)
ü  Keuangan sebelum ada pertambangan kurang, dimana keuangan yang dihasilkan hanya cukup untuk makan sehari saja. Setelah adanya pertambanagan uang mencukupi untuk kehidupan sehari-hari
ü  Pekerjaan Pedagang dan ibu rumah tangga setelah adanya pertambanagan
ü  Keuangan setelah adanya pertambanagan meningkat.
ü  Jarang berjumpa dengan suami karena dihalangi oleh pekerjaan suami yang 24 jam sehari
ü  Dapat memebeli alat rumah tangga, serta fasilitas setelah adanya pertambanagan emas
2
Pekerja pertambangan
( 3 narasumber )
ü  Hasil perekonomian meningkat sampai 1-2 juta perbulan bagi penambanga emas, sedangkan penghasilan  60-100 juta perhari bagi pekerja di dalam lubang
ü  Keselamatan bagi para pekerja di dalam lubang sangat tidak terjamin, sedangkan keselamatan kerja bagi penambang emas biasa lebih menjamin namun lebih cepat terkena penyakit kulit akibat zat-zat kimia yang digunakan dalam menggelondong emas.
ü  Fasilitas yang di dapatkan dari hasil pertambanagan lebih memadai dibandingkan sebelum ada penghasilan dari pertambanagan.
ü  Berkumpul dengan keluarga adan sanak saudara jadi berkurang akibat bekerja 24 jam perhari
ü  Pendidikan untuk anak-anak pekerja tidak diberikan karena para orang tua lebih mementingkan anak untuk bekerja untuk mendapatkan uang ketimbang bekerja
ü  Tidak adanya biaya bagi pekerja yang sakit
ü  Konsumsi tidak disediakan untuk para pekerja, sehingga para pekerja harus memiliki konsumsi sendiri
ü  Masalah keaman lingkungan tidak terlalaikan
ü  Para pekerja pertambanagn sering mendapatkan omelan akibat tidak mendapatkan emas.
ü  Dll.
BAB IV
PEMBAHASAN
Perekonomian merupakan masalah utama dalam sebuah kehidupan masyarakat, sehingga tak dapat dipungkiri lagi berbagai usaha ditempuh untuk memenuhi kebutuhan perekonomian tersebut, mulai dari usaha kecil-kecilan hingga usaha besar-besaran.Salah satu usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perekonomian masyarakat di daerah sekotong ialah membuka usaha pertambangan.
Dari hasil wawancara dapat kita tahu bahwa usaha pertmbangan di daerah sekotong tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, meskipun Dalam kenyataannya terdapat aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi Pertambangan tersebut. Dimana pencemaran teresebut akan berdampak pada kehidupan masyarakat disekitar daerah tersebut. dan hal ini dilakukan secara illegal oleh masyarakat tanpa memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya pertambangan emas (peti) yang dilakukan oleh masyarakat di daerah sekitong ini ialah (rakuman hasil wawancara dengan responden):
1. Faktor lapangan kerja yang terbatas;
2. Faktor ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup);
3. Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat;
4. Faktor menipisnya etika/moral masyarakat dengan mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
5. Faktor penegakan hukum yang lemah.
Berdasarkan data di atas, tergambar bahwa cukup banyak factor yang menyebabkan terjadinya pertambangan, namun dari beberapa faktor tersebut, yang dominan adalah faktor untuk memenuhi kebutuhan hidup (ekonomi), hal ini didasarkan bahwa menambang merupakan pekerjaan yang sudah lama dan turun temurun dilakukan oleh masyarakat sebagai mata pencaharian untuk membiayai seluruh kebutuhan hidup penambang dan keluarganya, dan bahkan dengan menambang banyak masyarakat yang berhasil menyekolahkan anak-anaknya sampai ke tingkat perguruan tinggi. Di sisi lain tidak ada pekerjaan lain yang sesuai dengan keahlian/kebiasaan yang sering mereka lakukan (sebagai penambang) dan secara instan dapat menghasilkan uang dalam waktu yang tidak lama. Hal ini dikarenakan bahwa mereka memerlukan biaya untuk memenuhi kehidupan mereka dan keluarganya sehari-hari, dengan menambang (Peti) hal itu dapat dipenuhi dengan cepat.Dahulu pada saat maraknya kegiatan illegal logging, kegiatan pertambangan tidak separah sekarang ini, karena tidak ada lagi mata pencaharian lain, maka mereka juga ikut melakukan kegiatan pertambangan untuk keperluan hidup mereka.
Dampak negatife dilihat dari segi ekonomi yang ditimbulkan memang tidak secara lansung dapat terlihat namun lebih tepatnya merupakan akibat tidak lansung dari pertambangan. Dimana pada proses pertambangan tersebut banyak sekali bahan-bahan kimia yang digunakan, seperti; sianida (bahan berbahaya), merkuri serta  potasium yang merupakan bahan-bahan kimia berbahaya jika kontak dengan kulit, terhirup pernapasan maupun tertelan. Masyarakat yang bekerja sebagai penambang tidak menggunakan pelindung saat bekerja, sehingga dalam waktu yang lama masyarakat ada yang terkena gatal-gatal bahkan sakit pernapasan dan yang lebih parahnya sampai ada yang harus dioperasi. Dan dana pengobatan seperti penuturan seorang penambang, ditanggung sendiri tentunya uang yang digunakan adalah uang hasi dari pekerjaannya sebagai penambang, sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari malah digunakan untuk menjalani perawatan kesehatannya sendiri. Inilah yang merupakan dampak negatife dilihat dari segi ekonomi.
BAB V
PENUTUP
    A.    Kesimpulan
Kegiatan pertambangan illegal di daerah sekotong memiliki pengaruh terhadap perekonomian masyarakat berupa dampak positif dan juga dampak negatif .
Dampak positifnya ialah mampu meningkatkan penghasilan masyarakat sekitar daerah tersebut sehingga kehidupan perekonomian sejahtera, seedangkan dampak negatifnya ialah  pada saat penambang sakit, biaya perawatan ditanggung sendiri, sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari malah digunakan untuk menjalani perawatan kesehatannya sendiri
    B.     Saran
Bagi masyarakat yang merupakan penambangan, seharusnya mereka harus menggunakan alat pelindung diri saat bekerja, baik bagi pekerja di lubang maupun di tempat pengelolaan hasil tambang. 
BAB VI
DAFTAR PUSTAKA
Jaya, Toni. Marcus .L,.Hamdani : 2012. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap
Kerusakan Lingkungan Akibat Illegal Meaning Di Kabupaten Ketapang. Jurnal ilmiah
Laporan Perkembangan Ekonomi dan Perbankan Kep. Bangka Belitung Tahun 2006

Warta Mineral & Batubara.Majalah direktorat jenderal mineral dan batu bara.Edisi XIII - Agustus      2012
Harini, Rika. Dampak Kegiatan Pertambangan Batubara Terhadap Kondisi Sosialekonomi
Masyarakat Di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara. 2012


http//:www.pengaruh pertambangan illegal terhadap ekonomi.com.html/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih Udah Kunjungi Blog Saya :)
"Smoga Postting ini Bermanfaat"