Sabtu, 27 Juli 2013

Dampak Penggunaan RADIOKIMIA (Limbah Radioaktif)

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena Rahmat dan Hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Radiokimia tentang Dampak Penggunaan Radiokimia (Limbah Radioaktif) ini. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasulullah SAW, keluarga, sahabat dan umatnya yang masih istiqomah di jalan beliau.
Kelancaran dan Keberhasilan penyelesaian makalah ini, tidak lepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyempurnaan makalah ini, baik secara moral maupun materil.
Penulis menyadari bahwa “tak ada jalan yang tak berkelok, tak ada gading yang tak retak”,begitu pula dengan makalah ini yang masih jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan dari semua pihak demi karya yang lebih baik. Akhir kata dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini bermanfaat untuk semua pihak yang membutuhkan. Amin.
                                   
Mataram,             Juli 2013

                                                                                                            Penulis.

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) terus dikembangkan dan dimanfaatkan dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar manusia, memperpanjang harapan hidup dan menstimulasi peningkatan kualitas hidup. Dalam pemanfaatan Iptek untuk berbagai tujuan selalu ditimbulkan hasil samping proses atau limbah. Demikian juga dalam pemanfaatan, pengembangan dan pengusaan iptek nuklir selalu akan menimbulkan limbah radioaktif sebagai hasil samping proses. Limbah radioaktif yang ditimbulkan harus dikelola dengan baik dan tepat agar tidak mencemari lingkungan, serta tidak memberikan dampak yang menggangu kesehatan masyarakat.
Limbah radioaktif umumnya ditimbulkan dari kegiatan pengoperasian reaktor riset, pemanfaatan sumber radiasi, dan bahan radioaktif dalam bidang industri, pertanian, kedokteran dan penelitian serta dari berbagai proses industri yang menggunakan bahan yang mengandung radionuklida alam (Naturally Occurring Radioactive Material, NORM). Di negara-negara maju, limbah radioaktif juga ditimbulkan dari pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), kegiatan daur ulang Bahan Bakar Nuklir Bekas (BBNB) dan dekomisioning instalasi/fasilitas nuklir. Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota masyarakat dan lingkungan hidup.
B.  Rumusan Masalah :
Dari uraian latar belakang masalah diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.    Apakah pengertian limbah radioaktif ?
2.    Darimanakah sumber limbah radioaktif ?
3.    Apa saja klasifikasi limbah radioaktif ?
4.    Bagaimanakah cara pengelolaan limbah radioaktif ?
5.    Bagaimanakah dampak limbah radioaktif ?
C.  Tujuan :
Adapun tujuan makalah ini, yaitu : Dapat mengetahui tentang yang berkaitan dengan dampak penggunaan radiokimia yang berkaitan dengan limbah radioaktif.
D.  Manfaat :
Adapun tujuan makalah ini, yaitu :
1.    Mahasiswa mengetahui pengertian limbah radioaktif
2.    Mahasiswa mengetahui sumber limbah radioaktif
3.    Mahasiswa dapat mengetahui klasifikasi limbah radioaktif
4.    Mahasiswa dapat mengetahui cara mengelola limbah radioaktif

5.    Mahasiswa dapat mengetahui dampak limbah radioaktif

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Limbah Radioaktif
Gejala keradioaktifan (radioaktifitas) pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh Henry Becquerel pada suatu garam uranium. Selanjutnya Pierre & Marry currie menemukan zat-zat radioaktif lainnya yaitu polonium dan radium. Zat-zat radioaktif adalah suatu zat yang aktif memancarkan radiasi baik berupa partikel maupun berupa gekombang elektromagnetik.
Pengertian limbah radioaktif menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi. Limbah radioaktif mempunyai potensi bahaya radiasi baik bagi manusia maupun lingkungan hidup. Karena itu limbah radioaktif harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak radiologis bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nuklida.
B.  Sumber Limbah Radioaktif
Secara umum limbah radioaktif berasal dari dua sumber utama (Marsahall, 1981; Day. 1985 dan Lewis, 1978 dalam Las 1989): (1).Reaktor daya nuklir, dan berbagai kegiatan yang menunjang untuk beroperasiannya reaktor tersebut, yaitu produksi bahan bakar nuklir, penggunaan dalam reaktor nuklir, dan pengeluaran serta pengelolaan bahan nuklir bekas. (2).Pada pemanfaatan bahan radioaktif lainnya, seperti pemanfaatan radioisotop pada bidang kesehatan, industri, penelitian/riset, dan bidang pertanian.
1.    Pengoperasian Reaktor Nuklir
Reaktor nuklir merupakan sumber yang utama karena jumlah dan aktivitas limbah yang ditimbulkan beragam. Limbah radioaktif dari reaktor nuklir berasal dari air pendingin primer reaktor nuklir, bahan bakar nuklir bekas, dan reaktornya sendiri setelah didismantling. Limbah air pendingin primer reaktor merupakan limbah aktivitas rendah yang umumnya mengandung 137Cs. Limbah padat yang timbul dari dismantling reaktor jenis aktivitasnya beragam, dari aktivitas rendah ke tinggi.
2.    Pemanfaatan Bahan Radioaktif
a.    Bidang Kesehatan
Di bidang kedokteran sumber radioaktif terutama digunakan untuk keperluan diagnosa dan terapi penyakit. Beberapa radioisotop yang sering digunakan untuk keperluan diagnosa antara lain 99Tc, 125I, 153Gd, dan241Am, sedangkan radioisotop yang digunakan untuk terapi antara lain 60Co, 90Sr, 137Cs dan 192Ir. Radioisotop yang digunakan dalam bidang kedokteran dapat berupa sumber terbuka (unsealed source) dan sumber tertup (sealed source). Ketika radioisotop tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka sumber radioaktif bekas tersebut sudah menjadi limbah radioaktif.
b.    Bidang Industri
Pemanfaatan bahan radioaktif dalam bidang industri sangat beragam tergantung dari tujuan penggunaannya, misalnya untuk pembangkitan energi (PLTN), pengujian kualitas pengelasan, pengujian ketebalan bahan, sebagai alat kontrol, pengujian homogenitas suatu campuran (perunut), penentuan kandungan mineral atau minyak bumi dalam industri pertambangan dan lain-lain. Sesuai dengan tujuan penggunaan tersebut maka jenis radionuklida yang digunakan bervariasi sebagai pemancar alpha (α), beta (β), gamma (γ) dan netron dengan aktivitas yang beragam. Beberapa radionuklida yang sering digunakan dalam bidang industri adalah  60Co, 85Kr, 137Cs, 192Ir, 241Am, 90Sr dan 241Am-Be. Limbah radioaktif dari penggunaan sumber radiasi di industri merupakan sumber bekas (spent source) yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Limbah yang dihasilkan dari PLTN adalah limbah aktivitas rendah, sedang dan bahan bakar nuklir bekas.
c.    Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Selain dari penggunaan radioisotop dalam bidang kesehatan dan industri, kegiatan litbang nuklir oleh lembaga penelitian dan pengembangan juga menghasilkan limbah radioaktif. Limbah tersebut dihasilkan dari pengoperasian (aktivitas) beberapa fasilitas nuklir yang umumnya dimiliki lembaga litbang nuklir. Fasilitas tersebut dapat berupa reaktor riset, instalasi produksi radioisotop, instalasi pengelolaan limbah radioaktif serta laboratorium penunjang lainnya.
Selain penggunaan sumber radioaktif dilembaga litbang nuklir, lembaga penelitian lainnya, seperti universitas juga menghasilkan limbah radioaktif. Aktivitas yang mungkin di lakukan adalah misalnya penggunaan radioisotop untuk keperluan pemantauan untuk mengetahui sistem metabolisme atau mekanisme perpindahan (pathways) suatu unsur/mineral di lingkungan, atau penelitian untuk mengetahui optimalisasi penyerapan pupuk oleh tanaman, efisiensi penggunaan pestisida dan lain-lain.
C.  Klasifikasi Limbah Radioaktif
Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran mengklasifikasikan limbah radiokaktif menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.    Limbah Tingkat Rendah (Low Level Waste-LLW)
2.    Limbah Tingkat Sedang (Intermediate Level Waste - ILW); dan
3.    Limbah Tingkat Tinggi (High Level Waste - HLW).
Sedangkan menurut PP No. 27 tahun 2002 tentang pengelolaan limbah radioaktif, limbah aktivitas rendah, sedang dan tinggi di jelaskan sebagai berikut:
1.    Limbah Aktivitas Rendah
Limbah aktivitas rendah yaitu limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat aman (clearance level) tetapi di bawah tingkat sedang, yang tidak memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.
2.    Limbah Aktivitas Sedang
Limbah aktivitas sedang yaitu limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat rendah tetapi di bawah tingkat tinggi yang tidak memerlukan pendingin, dan memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan.
3.    Limbah Aktivitas Tinggi
Limbah aktivitas tinggi yaitu limbah radioaktif dengan tingkat aktivitas di atas tingkat sedang, yang memerlukan pendingin dan penahan radiasi dalam penanganan pada keadaan normal dan pengangkutan, termasuk bahan bakar nuklir.
Berdasarkan atas karakteristiknya dan untuk pengelolaan dalam jangka panjang, maka limbah radioaktif dibagi menjadi 3 golongan, yaitu (Miyasaki et al, 1996 dalam Martono, 2007):
1.    Limbah radioaktif dengan aktivitas tingkat rendah dan menengah yang mengandung radioisotop pemancar beta dan gamma berumur pendek (umur paro kurang dari 30 tahun) dan konsentrasi radionuklida pemancar alfanya sangat rendah atau tidak mengandung radionuklida pemancar alfa sama sekali. Setelah 30 tahun potensi bahaya radiasinya dapat diabaikan.
2.    Limbah radioaktif denga aktivitas tingkat rendah dan menengah yang banyak mengandung radioisotop berumur paro panjang yaitu golongan aktinida sebagai pemancar alfa dan terkontaminasi sedikit radionuklida hasil belah, disebut limbah transuranium.
3.    Limbah radioaktif dengan aktivitas tinggi yang banyak mengandung radioisotope hasil belah dan sedikit aktinida.
D.  Pengelolaan  Limbah Radioaktif
Pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia diatur oleh Undang-undang Ketenaganukliran, Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang lainnya yang terkait serta berbagai produk hukum di bawahnya. Teknologi pengolahan limbah radioaktif yang diadopsi adalah teknologi yang telah mapan (proven) dan umum digunakan di negara-negara industri nuklir. Dalam pengelolaan limbah radioaktif sesuai ketentuan yang berlaku diterapkan program pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga keselamatan masyarakat dan lingkungan dari potensi dampak radiologik yang ditimbulkan selalu berada dalam batas keselamatan yang direkomendasikan secara nasional maupun internasional.
1.    Minimisasi Limbah
Dalam pemanfaatan iptek nuklir minimisasi limbah diterapkan mulai dari perencanaan, pemanfaatan (selama operasi) dan setelah masa operasi (pasca operasi). Pada tahap awal/perencanaan pemanfaatan iptek nuklir diterapkan azas justifikasi, yaitu “tidak dibenarkan memanfaatkan suatu iptek nuklir yang menyebabkan perorangan atau anggota masyarakat menerima paparan radiasi bila tidak menghasilkan suatu manfaat yang nyata”. Dengan menerapkan azas justifikasi berarti telah meminimisasi potensi paparan radiasi dan kontaminasi serta membatasi limbah/dampak lainnya yang akan ditimbulkan pada sumbernya. Setelah penerapan azas justifikasi atas suatu pemanfaatan iptek nuklir, pemanfaatan iptek nuklir tersebut harus lebih besar manfaatnya dibandingkan kerugian yang akan ditimbulkannya, dan dalam pembangunan dan pengoperasiannya harus mendapat izin lokasi, pembangunan, dan pengoperasian dari Badan Pengawas, seperti telah diuraikan sebelumnya.
2.    Teknologi Pengolahan Limbah Radioaktif
Tujuan utama pengolahan limbah adalah mereduksi volume dan kondisioning limbah, agar dalam penanganan selanjutnya pekerja radiasi, anggota masyarakat dan lingkungan hidup aman dari paparan radiasi dan kontaminasi.
Teknologi pengolahan yang umum digunakan antara lain adalah Teknologi Alih-Tempat (Dekontaminasi, Filtrasi, dll.), Teknologi Pemekatan (Evaporasi, Destilasi, dll.), Teknologi Transformasi (Insinerasi, Kalsinasi) dan Teknologi Kondisioning (Integrasi dengan wadah, Imobilisasi, Adsorpsi/Absorpsi). Limbah yang telah mengalami reduksi volume selanjutnya dikondisioning dalam matrik beton, aspal, gelas, keramik, sindrok, dan matrik lainnya, agar zat radioaktif yang terkandung terikat dalam matrik sehingga tidak mudah terlindi dalam kurun waktu yang relatif lama (ratusan/ribuan tahun) bila limbah tersebut disimpan secara lestari/di disposal ke lingkungan. Pengolahan limbah ini bertujuan agar setelah ratusan/ribuan tahun sistem disposal ditutup (closure), hanya sebagian kecil radionuklida waktu-paro (T1/2) panjang yang sampai ke lingkungan hidup (biosphere), sehingga dampak radiologi yang ditimbulkannya minimal dan jauh di bawah NBD yang ditolerir untuk anggota masyarakat.
3.    Pembuangan Limbah Radioaktif
Limbah radioaktif sebagian dapat dibuang ke lingkungan apabila kandungannya (konsentrasi dan radioaktivitasnya) telah dibawah batas ambang yang ditetapkan oleh Pemerintah (Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BAPETEN). Namun sebagian lagi karena aktivitasnya dan umurnya panjang maka harus disimpan dalam jangka yang sangat panjang.
Strategi pembuangan limbah radioaktif umumnya dibagi kedalam 2 konsep pendekatan, yaitu: konsep "Encerkan dan Sebarkan" (EDS) atau "Pekatkan dan Tahan" (PDT). Kedua strategi ini umumnya diterapkan dalam pemanfaatan iptek nuklir di negara industri nuklir, sehingga tidak dapat dihindarkan menggugurkan strategi zero release.
Pembuangan efluen dalam pengoperasian instalasi nuklir tidak dapat dihindarkan terjadinya pembuangan efluen ke atmosfer dan ke badan-air. Efluen gas/partikulat yang dibuang langsung ke atmosfer berasal dari sistem ventilasi. Udara sistem ventilasi di tiap instalasi nuklir sebelum dibuang ke atmosfer melalui cerobong, dibersihkan kandungan gas/ partikulat radioaktif yang terkandung di dalamnya dengan sistem pembersih udara yang mempunyai efisiensi 99,9 %. Efluen cair yang dapat dibuang langsung ke badan-air hanya berasal sistem ventilasi dan dari unit pengolahan limbah cair radioaktif. Tiap jenis radionuklida yang terdapat dalam efluen yang di buang ke lingkungan harus mempunyai konsentrasi di bawah BME.
Pembuangan efluen radioaktif secara langsung, setelah proses pengolahan/dibersihkan dan setelah peluruhan ke lingkungan merupakan penerapan strategi EDS. Dalam pembuangan secara langsung, setelah dibersihkan dan setelah peluruhan aktivitas/konsentrasi radionuklida yang terdapat dalam efluen harus berada di bawah BME. Radionuklida yang terdapat dalam efluen akan terdispersi dan selanjutnya melaui berbagai jalur perantara (pathway) yang terdapat di lingkungan akan sampai pada manusia sehingga mempunyai potensi meningkatkan penerimaan dosis terhadap anggota masyarakat. Penerimaan dosis terhadap anggota masyarakat ini harus dibatasi serendah-rendahnya (penerapan azas optimasi).
Dosis maksimal yang diperkenankan dapat diterima anggota masyarakat dari pembuangan efluen ke lingkungan dari seluruh jalur perantara yang mungkin adalah 0,3 mSv per tahun. Dosis pembatas (dose constrain) sebesar 0,3 mSv memberikan kemungkinan terjadinya efek somatik hanya sebesar 3,3x10-6. Berdasarkan dosis pembatas ini BME tiap jenis radionuklida yang diizinkan terdapat dalam efluen dapat dihitung dengan teknik menghitung balik pada metode prakiraan dosis. BME tiap jenis radioaktif ini harus mendapat izin dan tiap jenis radionuklida yang terlepaskan ke lingkungan harus dimonitor secara berkala dan dilaporkan ke Badan Pengawas.
4.    Lokasi Disposal
Pemilihan lokasi untuk pembangunan fasilitas disposal mengacu pada proses seleksi yang direkomendasikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA). Faktor-faktor teknis yang dipertimbangkan diantaranya faktor geologi, hidrogeologi, geokimia, tektonik dan kegempaan, berbagai kegiatan yang ada di sekitar calon lokasi, meteorologi, transportasi limbah, tata-guna lahan, distribusi penduduk dan perlindungan lingkungan hidup. Faktor lainnya yang sangat penting adalah penerimaan oleh masyarakat.
Di negara-negara industri nuklir moto "Not In My Backyard" (NYMBY) telah merintangi dalam pemilihan lokasi, tidak hanya untuk disposal limbah radioaktif juga terhadap limbah industri lainnya. Oleh karena itu perhatian terhadap faktor-faktor sosial (societal issues) selama pase awal proses pemilihan lokasi memerlukan perhatian ekstra hati-hati dan seksama. Isu ini menyebabkan negara-negara industri nuklir cenderung memilih lokasi (site) nuklir yang telah ada untuk pembangunan fasilitas disposal. Sebagai contoh diantaranya fasilitas disposal Drig (United Kingdom), Centre de la Manche (Perancis), Rokkasho (Jepang) dan Oilkiluoto (Finlandia).
E.  Dampak Limbah Radioaktif
Karena limbah memancarkan radiasi, maka apabila tidak diisolasi dari masyarakat dan lingkungan maka radiasi limbah tersebut dapat mengenai manusia dan lingkungan. Misalnya, limbah radioaktif yang tidak dikelola dengan baik meskipun telah disimpan secara permanen di dalam tanah, radionuklidanya dapat terlepas ke air tanah dan melalui jalur air tanah tersebut dapat sampai ke manusia.
Bahaya radiasi adalah, radiasi dapat melakukan ionisasi dan merusak sel organ tubuh manusia. Kerusakan sel tersebut mampu menyebabkan terganggunya fungsi organ tubuh. Disamping itu, sel-sel yang masih tetap hidup namun mengalami perubahan, dalam jangka panjang kemungkinan menginduksi adanya tumor atau kanker. Ada kemungkinan pula bahwa kerusakan sel akibat radiasi mengganggu fungsi genetika manusia, sehingga keturunannya mengalami cacat.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan yaitu, sebagai berikut:
1.    Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi. Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nuklida.
2.    Limbah radioaktif dihasilkan dari segala aktivitas yang memanfaatkan bahan radioaktif, baik dari seluruh tahapan dalam pengoperasian reaktor nuklir, produksi dan penggunaan radioisotop (bahan radioaktif) dalam bidang kesehatan, industri dan penelitian.
3.    Limbah radioaktif mempunyai potensi bahaya radiasi baik bagi manusia maupun lingkungan hidup. Karena itu limbah radioaktif harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak radiologis bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
B.  Saran
Karena makalah ini masih kurang sempurna, oleh sebab itu saya masih membutuhkan bimbingan dari Ibu Dosen serta kritikan dan saran  yang bersifat membangun  agar kedepannya bisa lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA
Cotton, F Albert, Wilkinon, Geoffrey, 1989. Kimia Anorganik Dasar. Jakarta: UI Press.
Marsahal, W.1981. Nuclear Power Technologi. Oxford, Inggris: Clarendon Press.
Martono, H. 1997. Status Penelitian dan Pengembangan Pengolahan Limbah Aktinitas Tinggi Di Pisat Teknologi Pengolahan Limbah Radioaktif. Prosiding Pertemuan dan Presentasi Ilmiah Teknologi Pengolahan Limbah I, Batang: Serpong.
Martono, H. Wati. 2007. Karakteristik Laju Pelindihan Gelas-Limbah. Prosiding Seminar Nasional XVI “Kimia dalam Industry dan Lingkungan: Yogyakarta.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.
Skripsi. AJENG SARTIOKA KUSNADI-FST.pdf (SEKURED), diakses, senin 15 Juli 2013
http://ingebinzoez.wordpress.com/radioaktif/, diakses, senin 15 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih Udah Kunjungi Blog Saya :)
"Smoga Postting ini Bermanfaat"