A.KEADILAN
Adil mengandung
arti apabila menempatkan sesuatu pada tempatnya. Adil dapat pula diartikan sama
rata. Keadilan juga dapat diartikan sebagai sesuatu tindakan yang didasarkan
kepada norma-norma atau aturan-aturan tertentu baik norma agama maupun noma
hukum.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dan kekayaan bersama.
Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua
ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing
orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap
proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi
apabila anak sehagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu
yang sudah diyakini atau disepakati.
Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3. Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
·
adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
·
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan
semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4. Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
·
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan
karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5. Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6. Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7. Keadilan
Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannya tergantung dari struktur
proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.
Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Ada
delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (
perumahan ).
2. Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan
pembagian pendapatan.
4. Pemerataan
kesempatan kerja.
5. Pemerataan
kesempatan berusaha.
6. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum
wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan Menurut Aristoteles
:
1. Keadilan
Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran
menurut kerja dan kemampuannya.
2. Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh
setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3. Keadilan
kodrat alam, yaitu keadilan
yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4. Keadilan
konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu
didekritkan melalui kekuasaan.
Jalur Pemerataan
Keadilan
Ada
8 jalur pemerataan keadilan yaitu :
a. Pemerataan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
b. Pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
c. Pemerataan
pembagian pendapatan.
d. Pemerataan
kesempatan kerja.
e. Pemerataan
kesempatan berusaha.
f. Pemerataan
kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum
wanita.
g. Pemerataan
penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
h. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
B.KEWAJIBAN
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh
setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan
tuhan.
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social,
tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat
menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya sebagai makhluk social. Pola
hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain karena adanya
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada
kehilangan kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada
harta dapat menutupi nilai-nilai social. Pribadi mereka acuh tak acuh dan
mereka menganggap segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian
terjadi kesenjangan social dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa
sebenarnya kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai individu, social dan
pencipta alam semesta ini. Kewajiban juga akan dapat mengkondisikan manusia
berprilaku sopan, baik, tumbuh kepedulian social, memiliki rasa percaya diri,
bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.
Macam-Macam Kewajiban
Kewajiban dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
a. Kewajiban individu ( pribadi )
Maksudnya
adalah bahwa individu memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Contoh,
manusia sebagai individu perlu kesehatan, untuk memperoleh kesehatan manusia
harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga
kesehatan badan, bahkan kalau badan tidak sehat, sebagai makhlik individu
mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam rangka memenuhi
kewajibannya sebagai individu perlu berusaha dan tindakan nyata menunjukan
apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.
b. Kewajiban social ( masyarakat )
Maksudnya
adalah bawa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai
makhluk social maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai
anggota masyarakat. Kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan
masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam
masyarakat, sebagai contoh adalah kewajiban tolong-menolong antar sesama
manusia. Makhluk social bisa memungkiri tentang kewajiban ini, di masyarakat
masalah kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih
diperhatikan. Perasaan orang kurang sehat apabila di tolong oleh orang lain
yang mempunyai niat baik tentu senang dan terimakasih. Suasana demikian tidak
bisa ditutupi sebab kewajiban tolong-menolong adalah perbuatan yang diharapakan
semua makhluk.
c. Kewajiban makhluk terhadap tuhan
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup
bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk social saja tetapi individu tidak
dapat lepas dari penciptanya yaitu TUHAN karena dia yang menciptakan dan
memelihara alam ( termasuk manusia ini ) sehingga kewajiban sebagai hamba (
ciptaan ) hanya ibadah.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan juga mempunyai
kewajiban terhadapnya, kewajibann manusia hanyalah beribadah kepada Tuhan.
Prinsip dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk
Tuhan, penyembahan yang dilakukan oleh manusia, bukan semata-mata untuk
kepentingan tuhan, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri.
Bagi Tuhan tidak ada masalah apila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban
terhadapnya, konnsekuensinya sebenarnya terletek pada manusia sebagai makhluk
Tuhan, sebagaimanapun alasannya, tetapi apabila manusia ingin mencari keselamatan,
harus mau melaksanakan kewajiban tersebut.
Contoh, individu yang beribadah arti sempit sebagai orang
islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas
artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas, baik dan benar dan
semata-mata karena mencari rhidoNYA.
Selain di atas, kewajiban dapat dibagi menjadi dua, yaitu
:
1. Kewajiban terbatas
Suatu
perlakuan atau perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri
maupun orang lain, dan dapat dijadikan undang-undang dasar, seperti jangan
membunuh dan jangan mencuri, dimana orang disampingnya dapat diadakan
hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang merusaknya. Didalam pembagian ini
undang-undang dan akhlak sama-sama menghendakinya.
2. Kewajiban tak terbatas
Ini tidak dibuat oleh undang-undang, karena bila dibuat
dapat merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat ditentukan
ukuran mana yang di kehendakin oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal
kadar yang ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.
Bagian pertama mengandung dasar-dasar kewajiban yang
karenanya berwujud masyarakat dan dengan melengahkan kewajiban ini kalang
kabutlah keadaan masyarakat. Bagian kedua mengandung kewajiban-kewajiban yang
dapat mempertinggi dan memakmurkan masyarakat. Oleh karena itu dikatakan bahwa
: bagian yang kedua lebih tinnggi nilainya dari yang pertama, karena yang
pertama dijalankan oleh undung-undung sedangkan yang kedua diperankan oleh
suara hati, seperti adil dan kebijakan, adil adalah dari bagian yang pertama,
dan kepadanya masyarakat menggantungkan dirinya, dan kebajikan adalah bagian
kedua, dan ia tidak akan ada sehingga keadilan itu ada. Adil adalah landasan
kewajiban dan didirikan diatasnya.
Kewajiban manusia bermacam-macam, maka tiap-tiap keadaan
hidup, menentukan kewajiban yang tertentu, manusia didunia seperti kelas kapal
dan tentara bagi tiap-tiap orang yang mempunyai perbuatan dan tiap-tiap
perbuatan mengandung kewajiban. Tetapi kewajiban mereka berbeda-beda, karena
manusia itu berbeda-beda dilihatdari berbagai sudut :
v
Menurut
kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan ada yang
sedang.
v
Menurut
tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan dan rakyat jelata.
v
Menurut
pekerjaan, diantara pekerjaan mereka ada yang dengan pikiran sebagai hakim dan
guru, ada pula yang pekerjaannya dengan tangan seperti tukang kayu dan tukang
besi, dan lain-lain.
Inilah yang menimbulkan perbedaan
kewajiban, apa yang wajib bagi seorang hakim, lain lagi dengan kewajiban bagi rakyat, kewajiban orang
kaya lain dengan kewajiban orang miskin. Tiap-tiap manusia bagaimanapun juga,
harus menunaikan kewajibannya. Dan hendaknya jangan seorang dari kita
memperkecil apa yang diwajibkan kepadanya, karena banyak kewajiban-kewajiban
yang besar tergantung pada kewajiban yang kecil-kecil. Seorang penyapu jalan
misalnya, tidak dapat dikatakan suatu pekerjaan yang rendah dan hina, karena
hidup dan kesehatan orang banyak tergantung pada perbuatannya. Hal itu bukanlah
suatu soal mudah karena lepasnya sepotong kayu kecil dari kapal terkadang
menjadikannya tenggelam, dan hilangnya paku kecil pada sebuah jam terkadang
menyebabkan berhenti dan rusaknya.
C.HUBUNGAN KEADILAN DAN KEWAJIBAN
Keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara han
dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perllakuan seimbang antara hak dan
kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup “, maka
sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja
keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian
terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama ( hak
untuk hidup ) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Contoh
keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan
kepada masing-masing orang pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia
tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa
dirugikan, karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas
terhadap sesuatu yang diterimanya.
Sedangkan
kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia
dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Jadi antara
keadilan dan kewajiban sangat berkaitan erat karena antara kewajiban dan
keadilan merupakan suatu hal yangn tidak dapat dipisahkan. Manusia didalam
hidup pasti memerlukan keadilan setelah meraka melakukan kewajiban.
Keharusan
demi keadilan adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan kewajiban, semata-mata karena panggilan etis
atau moral karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat. Keharusan ini
muncul dari tugas ( duteis ) kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu yang
dipandang wajar, dan benar menurut hati nurani ( conscience ) dan rasa keadilan
( sense of justice ).
Jadi konsep
ini menyatakan “ tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada
kewajiban tanpa hak “. Secara teknis, konsep ini diartikan bahwa hak atau
kewajiban timbul bila salah satu pihak telah berbuat sesuatu ( to perform ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Makasih Udah Kunjungi Blog Saya :)
"Smoga Postting ini Bermanfaat"