Senin, 28 Mei 2012

Keadilan dan Kewajiban



A.KEADILAN

 

Adil mengandung arti apabila menempatkan sesuatu pada tempatnya. Adil dapat pula diartikan sama rata. Keadilan juga dapat diartikan sebagai sesuatu tindakan yang didasarkan kepada norma-norma atau aturan-aturan tertentu baik norma agama maupun noma hukum.
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dan kekayaan bersama.
Menurut Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kong Hu Cu berpendapat lain: Keadilan terjadi apabila anak sehagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, rnasing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Macam-Macam Keadilan
1.    Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·       adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·       Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.    Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
·       adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
·       tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3.    Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·       adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·       adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4.    Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·       adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
·       tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.    Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·       adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
·       tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6.    Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.    Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Keadilan Menurut Aristoteles :
1.   Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2.   Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
3.   Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4.   Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.

Jalur Pemerataan Keadilan
Ada 8 jalur pemerataan keadilan yaitu :
a.   Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
b.   Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
c.   Pemerataan pembagian pendapatan.
d.   Pemerataan kesempatan kerja.
e.   Pemerataan kesempatan berusaha.
f.     Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
g.   Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
h.   Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
B.KEWAJIBAN
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan.
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya sebagai makhluk social. Pola hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada kehilangan kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat menutupi nilai-nilai social. Pribadi mereka acuh tak acuh dan mereka menganggap segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi kesenjangan social dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenarnya kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai individu, social dan pencipta alam semesta ini. Kewajiban juga akan dapat mengkondisikan manusia berprilaku sopan, baik, tumbuh kepedulian social, memiliki rasa percaya diri, bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.

Macam-Macam Kewajiban
Kewajiban dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
a. Kewajiban individu ( pribadi )
Maksudnya adalah bahwa individu memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri. Contoh, manusia sebagai individu perlu kesehatan, untuk memperoleh kesehatan manusia harus dapat memenuhinya dengan cara individu harus berkewajiban menjaga kesehatan badan, bahkan kalau badan tidak sehat, sebagai makhlik individu mengupayakan menyembuhkannya, dengan demikian, dalam rangka memenuhi kewajibannya sebagai individu perlu berusaha dan tindakan nyata menunjukan apakah seseorang telah memenuhi kewajibannya atau tidak.
b. Kewajiban social ( masyarakat )
Maksudnya adalah bawa seseorang disamping sebagai individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk social maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus sebagai anggota masyarakat. Kewajiban ada sebab manusia tidak bisa hidup menyendiri dan masing-masing individu mempunyai kewajiban terhadap individu lain di alam masyarakat, sebagai contoh adalah kewajiban tolong-menolong antar sesama manusia. Makhluk social bisa memungkiri tentang kewajiban ini, di masyarakat masalah kewajiban bagi individu terhadap sesamanya tetap ada dan masih diperhatikan. Perasaan orang kurang sehat apabila di tolong oleh orang lain yang mempunyai niat baik tentu senang dan terimakasih. Suasana demikian tidak bisa ditutupi sebab kewajiban tolong-menolong adalah perbuatan yang diharapakan semua makhluk.
c.  Kewajiban makhluk terhadap tuhan
Maksudnya adalah individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai makhluk pribadi dan makhluk social saja tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu TUHAN karena dia yang menciptakan dan memelihara alam ( termasuk manusia ini ) sehingga kewajiban sebagai hamba ( ciptaan ) hanya ibadah.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan juga mempunyai kewajiban terhadapnya, kewajibann manusia hanyalah beribadah kepada Tuhan. Prinsip dasar beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Tuhan, penyembahan yang dilakukan oleh manusia, bukan semata-mata untuk kepentingan tuhan, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Tuhan tidak ada masalah apila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya, konnsekuensinya sebenarnya terletek pada manusia sebagai makhluk Tuhan, sebagaimanapun alasannya, tetapi apabila manusia ingin mencari keselamatan, harus mau melaksanakan kewajiban tersebut.
Contoh, individu yang beribadah arti sempit sebagai orang islam adalah berkewajiban sholat namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktifitas kita niat semua ikhlas, baik dan benar dan semata-mata karena mencari rhidoNYA.

Selain di atas, kewajiban dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Kewajiban terbatas
Suatu perlakuan atau perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada diri sendiri maupun orang lain, dan dapat dijadikan undang-undang dasar, seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dimana orang disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang-orang yang merusaknya. Didalam pembagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama menghendakinya.
2. Kewajiban tak terbatas
Ini tidak dibuat oleh undang-undang, karena bila dibuat dapat merugikan dengan kerugian yang besar, dan bila tidak dapat ditentukan ukuran mana yang di kehendakin oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.
Bagian pertama mengandung dasar-dasar kewajiban yang karenanya berwujud masyarakat dan dengan melengahkan kewajiban ini kalang kabutlah keadaan masyarakat. Bagian kedua mengandung kewajiban-kewajiban yang dapat mempertinggi dan memakmurkan masyarakat. Oleh karena itu dikatakan bahwa : bagian yang kedua lebih tinnggi nilainya dari yang pertama, karena yang pertama dijalankan oleh undung-undung sedangkan yang kedua diperankan oleh suara hati, seperti adil dan kebijakan, adil adalah dari bagian yang pertama, dan kepadanya masyarakat menggantungkan dirinya, dan kebajikan adalah bagian kedua, dan ia tidak akan ada sehingga keadilan itu ada. Adil adalah landasan kewajiban dan didirikan diatasnya.
Kewajiban manusia bermacam-macam, maka tiap-tiap keadaan hidup, menentukan kewajiban yang tertentu, manusia didunia seperti kelas kapal dan tentara bagi tiap-tiap orang yang mempunyai perbuatan dan tiap-tiap perbuatan mengandung kewajiban. Tetapi kewajiban mereka berbeda-beda, karena manusia itu berbeda-beda dilihatdari berbagai sudut :
v  Menurut kekayaan, maka diantara mereka ada yang kaya, ada yang miskin dan ada yang sedang.
v  Menurut tingkat dan derajat seperti raja, bangsawan dan rakyat jelata.
v  Menurut pekerjaan, diantara pekerjaan mereka ada yang dengan pikiran sebagai hakim dan guru, ada pula yang pekerjaannya dengan tangan seperti tukang kayu dan tukang besi, dan lain-lain.
                         
               Inilah yang menimbulkan perbedaan kewajiban, apa yang wajib bagi seorang hakim, lain lagi  dengan kewajiban bagi rakyat, kewajiban orang kaya lain dengan kewajiban orang miskin. Tiap-tiap manusia bagaimanapun juga, harus menunaikan kewajibannya. Dan hendaknya jangan seorang dari kita memperkecil apa yang diwajibkan kepadanya, karena banyak kewajiban-kewajiban yang besar tergantung pada kewajiban yang kecil-kecil. Seorang penyapu jalan misalnya, tidak dapat dikatakan suatu pekerjaan yang rendah dan hina, karena hidup dan kesehatan orang banyak tergantung pada perbuatannya. Hal itu bukanlah suatu soal mudah karena lepasnya sepotong kayu kecil dari kapal terkadang menjadikannya tenggelam, dan hilangnya paku kecil pada sebuah jam terkadang menyebabkan berhenti dan rusaknya.

C.HUBUNGAN KEADILAN DAN KEWAJIBAN
           Keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara han dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perllakuan seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup “, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama ( hak untuk hidup ) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
           Contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan, karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
         Sedangkan kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan. Jadi antara keadilan dan kewajiban sangat berkaitan erat karena antara kewajiban dan keadilan merupakan suatu hal yangn tidak dapat dipisahkan. Manusia didalam hidup pasti memerlukan keadilan setelah meraka melakukan kewajiban.
         Keharusan demi keadilan adalah keharusan yang ada sekarang yang menimbulkan  kewajiban, semata-mata karena panggilan etis atau moral karena peraturan hukum atau praktik bisnis yang sehat. Keharusan ini muncul dari tugas ( duteis ) kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu yang dipandang wajar, dan benar menurut hati nurani ( conscience ) dan rasa keadilan ( sense of justice ).
         Jadi konsep ini menyatakan “ tidak ada hak tanpa kewajiban dan sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak “. Secara teknis, konsep ini diartikan bahwa hak atau kewajiban timbul bila salah satu pihak telah berbuat sesuatu ( to perform ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih Udah Kunjungi Blog Saya :)
"Smoga Postting ini Bermanfaat"